RUU TPKS Disahkan, Kopri PMII Bersyukur dan Siap Kawal hingga Sah Menjadi UU
Meski begitu, Maya ingin RUU TPKS dikawal hingga menjadi UU TPKS dan benar-benar diberlakukan di Indonesia.
“Mari bergandengan tangan lanjutkan perjuangan untuk implementasi UU TPKS yang tepat guna adil untuk semua,” tuturnya.
Maya menambahkan, berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26 persen atau satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.
Tak hanya itu, 34 persen atau tiga dari sepuluh anak laki-laki dan 41,05 persen atau empat dari sepuluh anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
“Negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual,” ucapnya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!