Jokowi Pastikan Dukung Realisasi UU TPKS
jpnn.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah mendukung realisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja.
Komitmen itu disampaikan Jokowi ketika menerima Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (27/2).
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya seusai pertemuan.
Dalam pertemuan, Komnas juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan, khususnya diskriminasi seksual.
"Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," imbuhnya.
Di samping itu, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.
Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskrimkinatif di beberapa daerah di Indonesia.