RY Berbuat Tak Terpuji Kepada Mbak SA, Nih Tampangnya
Minggu, 26 Juni 2022 – 11:30 WIB
"Setelah melakukan penyelidikan didapat nama dan alamat yang jelas dari pelaku. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan alamat yang sudah diketahui petugas," ujar Yono.
Keluarga pelaku mengetahui bahwa polisi sedang memburu RY yang melakukan aksi kejahatan.
"Selanjutnya pihak keluarga menghubungi petugas untuk menyerahkan pelaku," ujar Yono.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (cr1/jpnn)