Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:29 WIB
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan bagi tersangka kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada, ditanggapi positif oleh pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryaas Rasyid. Menurutnya, revisi UU Pemda itu juga harus diarahkan untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi. Menurut Ryaas, ide yang dilontarkan ICW itu sangat baik. "Saya kira itu bisa diterapkan,” kata Ryaas saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8). Lebih lanjut Ryaas menguraikan, ada dua aspek yang bisa dilihat dari aturan yang melarang tersangka korupsi menyalonkan diri. Pertama, terealisasi atau tidaknya aturan itu akan membuktikan apakah pemerintah dan DPR memiliki komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Aspek kedua, penetapan status tersangka tentunya karena ada bukti awal yang cukup.
"Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu harus dianggap sebagai bukti awal. Karena itu, semua pihak harus percaya dan tak melakukan intervensi pada lembaga penegak hukum untuk memprosesnya. Tetapi yang perlu diingat, institusi penegak hukum jangan sampai diperalat," cetusnya.
Ryaas justru melontarkan kritiknya jika para tersangka korupsi tidak diganggu gugat hanya karana alasan belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka. "Jadi seakan-akan kita ini menghormati hukum, tapi dari segi komitmen pemberantasa korupsi tak nampak sekali,” ucapnya.
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
-
52 Brand Ini Raih Penghargaan Top Halal Award
BERITA LAINNYA
- Hukum
Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:12 WIB - Hukum
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya dalam Menindak Penyalahgunaan LPG Subsidi
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:50 WIB - Humaniora
Hari Ini Hasto Pertahankan Disertasi di UI, Semoga Dihadiri Bu Mega Sang Inspirasi
Jumat, 18 Oktober 2024 – 08:31 WIB - Humaniora
Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Ketum GP Ansor Addin: Siapkah Kabinet Baru Langkah Besar?
Jumat, 18 Oktober 2024 – 08:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:04 WIB - Dahlan Iskan
Gelap Cahaya
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:24 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 18 Oktober 2024 Naik, Berikut Perinciannya
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:05 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 18 Oktober 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 – 05:01 WIB - Politik
Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
Jumat, 18 Oktober 2024 – 04:54 WIB