Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:29 WIB
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan bagi tersangka kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada, ditanggapi positif oleh pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryaas Rasyid. Menurutnya, revisi UU Pemda itu juga harus diarahkan untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi. Menurut Ryaas, ide yang dilontarkan ICW itu sangat baik. "Saya kira itu bisa diterapkan,” kata Ryaas saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8). Lebih lanjut Ryaas menguraikan, ada dua aspek yang bisa dilihat dari aturan yang melarang tersangka korupsi menyalonkan diri. Pertama, terealisasi atau tidaknya aturan itu akan membuktikan apakah pemerintah dan DPR memiliki komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Aspek kedua, penetapan status tersangka tentunya karena ada bukti awal yang cukup.
"Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu harus dianggap sebagai bukti awal. Karena itu, semua pihak harus percaya dan tak melakukan intervensi pada lembaga penegak hukum untuk memprosesnya. Tetapi yang perlu diingat, institusi penegak hukum jangan sampai diperalat," cetusnya.
Ryaas justru melontarkan kritiknya jika para tersangka korupsi tidak diganggu gugat hanya karana alasan belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka. "Jadi seakan-akan kita ini menghormati hukum, tapi dari segi komitmen pemberantasa korupsi tak nampak sekali,” ucapnya.
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB