S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
Selasa, 15 Februari 2022 – 18:11 WIB
Perwira menengah Polri itu mengatakan seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap berpindah tempat.
"Ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata mantan Kapolsek Ciputat itu.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)