Reaksi Dedi Mulyadi Soal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati
jpnn.com, PURWAKARTA - Anggota DPR Dedi Mulyadi merespons vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2).
Dia menilai meski vonis tersebut mencerminkan keadilan, tetapi tidak sesuai harapan.
"Harapannya pelaku agar dihukum mati dan kebiri kimia," kata Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan vonis penjara seumur hidup bagi pemerkosa merupakan hal baru, apalagi dengan korban masih di bawah umur.
“Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan," ungkapnya.
Selain soal vonis, Dedi berharap ada keadilan bagi para korban karena mereka harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.
“Korban harus dijamin haknya, seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” harap peraih penghargaan Satyalancana Kebudayaan itu.
Dedi Mulyadi sebelumnya telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.