SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam dua bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), dia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka kurir narkoba itu mengaku menyelundupkan narkotika golongan 1 itu lewat jalur laut.
Tersangka bahkan rela menempuh perjalanan selama 10 hari demi menghindari pemeriksaan oleh petugas di bandara.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sebagaimana digagalkan Polres Bangkalan ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini.
Sebelumnya pada Desember 2023, Polres Bangkalan juga mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS (39) asal Ketapang, Kabupaten Sampang.
Barang haram yang juga merupakan jaringan Malaysia ini dikirim melalui Pontianak, menggunakan jasa ekspedisi yang ada di Kabupaten Bangkalan.(ant/jpnn)