Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu, Lalu Serahkan Diri
Kamis, 01 Maret 2018 – 20:30 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka kena pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (kub/gob)