Saat Digeledah, Eh...Ternyata di Dalam Kutang
jpnn.com - PEKANBARU – El (36), ibu rumah tangga warga jalan Kelapa Gading Kelurahan Tangkerang Labuai KecamatanTenayan Raya, Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi.
Dia gagal mengelabui polisi yang menggeledah rumahnya, Selasa (29/3) malam. Upayanya menyembunyikan tiga paket sabu-sabu di dalam kutang, ketahuan polisi.
Awalnya anggota Polsek Bukit Raya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH mendapatkan informasi jika ada seorang perempuan yang menjadi bandar narkoba.
Setelah dilakukannya penyelidikan dan memastikan jika pelaku adalah bandar sabu-sabu, akhirnya Buser langsung menggrebek rumahnya.
"Saat anggota meringkusnya, barang bukti yang diamankan hanyalah alat hisap serta bungkusan plastik bening. Tetapi pelaku tetap kita bawa ke kantor guna pemeriksaan, sesampainya di ruang penyidik pelaku langsung digeledah oleh anggota Polwan. Ternyata pelaku menyimpannya di dalam kutang," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK.
Tertangkap tangan memiliki sabu-sabu, membuat dirinya tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Polisi mengantongi barang bukti sabu seberat 1,7 gram yang disimpannya di dalam kutang sebelah kiri.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.
"Kita masih melakukan pengembangan, dan dari pengakuan pelaku barang haram tersebut didapat dari temannya seorang perempuan berinisial E. Kini kita masih memburu pelaku yang telah diketahui identitasnya," tutup Kapolsek. (Def/sam/jpnn)