Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saat Kerumunan Massa Habib Rizieq jadi Perkara, Pemerintah Umumkan Pembelajaran Tatap Muka

Sabtu, 21 November 2020 – 14:22 WIB
Saat Kerumunan Massa Habib Rizieq jadi Perkara, Pemerintah Umumkan Pembelajaran Tatap Muka - JPNN.COM
Pengamat dan Praktisi Pendidikan Satriwan Salim. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Satriwan Salim menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Anehnya, pemerintah bisa tegas kepada Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.

Sedangkan kepada kepala daerah yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan) terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, malah dibiarkan.

"Pemerintah jangan tebang pilih. Masa untuk kasus-kasus seperti tokoh agama (HRS) kemarin yang kumpul, bisa bertindak tegas. Mestinya bagi sekolah dan daerah yang melanggar SKB 4 Menteri, juga harus tegas," kata Satriwan kepada JPNN.com, Sabtu (21/11).

Dia menyebutkan ada 79 daerah yang langgar SKB 4 Menteri Jilid 1 tetapi tidak ada pemberian sanksi apa-apa.

Begitu juga pelanggar SKB 4 Menteri Jilid 2, juga tidak ada sanksi.

Padahal dalam SKB itu ada aturan sekolah yang berada di zona merah dan oranye tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti kasus di Surabaya yang SMA-nya dibuka padahal masih zona bahaya COVID-19.

Satriwan yang juga koordinator nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) memprediksi, nasib SKB 4 Menteri Jilid 3 yang diluncurkan pada 20 November 2020 yang berisi panduan pembelajaran tatap mulai mulai Januari 2021, akan bernasib sama. Bahkan situasinya akan lebih parah.

Pengamat pendidikan Satriwan Salim mengaitkan masalah kerumunan massa Habib Rizieq dengan rencana pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close