Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saat Mendebarkan Dimas Kanjeng Menggandakan Uang di Depan Polisi

Jumat, 07 Oktober 2016 – 04:53 WIB
Saat Mendebarkan Dimas Kanjeng Menggandakan Uang di Depan Polisi - JPNN.COM
CERITA KEMAMPUAN KLIENNYA: Penasihat hukum Isya Julianto (kiri) dan Andi Faizal (kanan) seusai mendampingi tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (5/10). Foto Mohammad Romadoni/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Isya Julianto dan Andi Faizal mengungkapkan, kliennya telah menunjukkan kemampuannya untuk menggandakan uang disaksikan penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim.

”Pihak penyidik meminta Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk menunjukan kemampuan pengadaan uang. Untuk membuktikan hal itu, klien kami bersedia mempraktikannya,” kata Isya Julianto, seusai menjenguk Taat Pribadi di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (5/10)

Isya mengaku mendampingi Taat Pribadi saat mempraktikkan menggandakan uang. 

Tersangka menunjukkan kemampuannya tidak memakai jubah melainkan hanya mengenakan kaos dan celana pendek.

”Awalnya klien kami mengeluarkan sepuluh uang pecahan Rp 50 ribu dari tangan yang berada di belakang tubuh. Kemudian lagi mengeluarkan dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Dia mengungkapkan saat itu penyidik menyaksikan secara langsung kliennya mengeluarkan uang sebanyak 12 lembar.

Menurutnya, jika ditotal uang tersebut sebanyak Rp 700 ribu. “Lalu, uang asli tersebut diberikan ke penyidik. Kemudian, oleh penyidik kembali diberikan ke klien kami,” jelasnya.

Menurut Isya, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepastian kepada penyidik kepolisian terhadap uang hasil pengadaan kliennya. Sebab, untuk memeriksa uang itu asli atau palsu, polisi yang dapat membuktikannya.

JPNN.com SURABAYA - Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Isya Julianto dan Andi Faizal mengungkapkan, kliennya telah menunjukkan kemampuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News