Saat Pandemi COVID-19 Pernikahan Usia Dini Meningkat
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur yakni, kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya.
Selain itu faktor lingkungan dan ekonomi serta kehamilan duluan bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur.
"Itu yang nampak saat ini setelah dikaji dari beberapa kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan," katanya.
Ia juga mengatakan faktor budaya atau adat istiadat terkadang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur, ketika anak pulang malam atau tidak pulang setelah keluar dengan teman prianya.
Namun, ketika ada kasus seperti itu pihaknya tetap melakukan upaya mediasi dengan kedua belah pihak supaya mereka dipisahkan.
"Selama itu hal yang positif, kita upayakan untuk tetap dilakukan mediasi atau dipisahkan," kata Salman.
Dampak dari terjadinya pernikahan anak dibawah umur bisa menyebabkan peningkatan kasus perceraian dan stunting serta terkait kesehatan lainnya. Sehingga pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya pernikahan dini atau anak dibawah umur.
"Sosialisasi dengan pemerintah desa tetap dilakukan untuk menekan angka pernikahan dibawah umur di Lombok Tengah," katanya.