Saat Sindiran Malaysia Jadi Pujian untuk Indonesia
Berdasarkan data Ditjen Penegakan hukum KLHK, sepanjang tahun 2015-2017 telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.
Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar.
Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Dengan berbagai upaya ini, Indonesia tercatat berhasil menghindari bencana Karhutla dan asap di tahun 2016 dan 2017, setelah sebelumnya rutin terjadi selama puluhan tahun.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, bahwa penanggulangan Karhutla adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhi amanat UU, memberikan kualitas lingkungan yang sehat bagi setiap warga negaranya. Artinya, semua usaha yang dilakukan ini bagian dari upaya penegakan kedaulatan negara.
''Berbagai regulasi dan kerja keras banyak pihak menangani Karhutla, merupakan upaya nyata untuk menjaga Indonesia. Kita lakukan untuk rakyat Indonesia, demi mewariskan lingkungan hidup yang lebih sehat,'' tegasnya. (jpnn)