Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan
Jumat, 20 Maret 2020 – 23:54 WIB
Pelaku ditahan di Rutan Mapolres Pasuruan, bersama dengan dua pengedar barang haram yang diamankan di tempat berbeda dengan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)