Saatnya Dari Desa Membangun Indonesia
Dalam UU Desa dimaknai bahwa desa membangun terutama dilaksanakan untuk kewenangan asal-usul dan kewenangan skala lokal desa.
Sedangkan ‘Membangun Desa’ lanjut Marwan, adalah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah diluar desa (kabupaten/pusat) dengan melibatkan masyarakat di desa.
“Pembangunan desa terutama dilakukan untuk mengembangkan kawasan pedesaan atau pembangunan yang melibatkan beberapa desa (antar desa),” jelasnya.
Lebih jauh ditegaskan bahwa konsep Desa Membangun merupakan tahapan proses yang harus dilakukan oleh desa. Ada tujuh tahap proses 'Desa Membangun' yang dirangkum dalam tiga pasal UU Desa. Meliputi Penyiapan Rencana (Pasal 80) yang meliputi Informasi Dasar dan Penilaian Kebutuhan Masyarakat.
Kemudian Musyawarah Desa (Pasal 80) yang mencangkup keterlibatan Pemerintah Desa, BPD, dan Kelompok Masyarakat, serta Menetapkan Prioritas, Program, dan Kegiatan. Sedangkan tiga tahap selanjutnya dirangkum dalam Penetapan Rencana (Pasal 79) yang meliputi RPJMDes dan RKPDes ditetapkan oleh Perdes, 1 Desa, 1 Rencana, dan Rencana adalah Pedoman APBDesa.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sendiri merupakan kementerian yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan UU Desa. Ada 74.091 desa di Indonesia, dimana 39.091 desa atau 52,79 persen masuk dalam kategori desa tertinggal yang tersebar di 122 kabupaten atau kota.
“Kerja membangun desa membutuhkan ketulusan dan ikhtiar yang konsisten. Setelah ada pengakuan, pemberian kewenangan, serta dukungana lokasi dana yang besar, desa harus bisa menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimilikinya. Budaya gotong royong, toleransi, dan bekerja keras jangan sampai tergerus oleh modernisasi yang mengarah pada sikap individualistik,” ujar Marwan. (adv)