Saatnya Kejaksaan Miliki ARO
Senin, 04 Maret 2013 – 16:12 WIB
Undang-undang (KUHAP & UU Kejaksaan) memberikan wewenang eksekutorial kepada Kejaksaan untuk melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Wewenang ini melekat pada jaksa dan merupakan wewenang khas jaksa (dominus litis). Pelaksanaan wewenang ini merupakan bagian dari tindakan operasional pro justitia yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga operasional tertentu dan bukan lembaga administratif.
Tindakan terhadap aset hasil tindak pidana adalah tindakan pro justitia dan didalamnya juga ada tindakan eksekusi. Tindakan terhadap aset ini terbagi atas dua jenis, yaitu tindakan pencarian, penemuan dan penguasaan aset (Asset Recovery) serta tindakan pengelolaan aset (Asset Management) mulai dari perawatan, pengamanan, pemanfaatan hingga penyelesaian/pelepasan aset. PPA menjalankan fungsi Asset Recovery dan fungsi Asset Management.
Manajemen aset harus dilihat dalam konteks pro justitia/penegakan hukum bukan dalam konteks manajemen pada umumnya. Menteri Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.08/2011 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi mengakui dan menegaskan fungsi manajemen aset pro justitia Kejaksaan seperti pada Pasal 8 dan Pasal 9 yang menyebutkan Jaksa Agung sebagai pengurus barang rampasan negara.