Saatnya Kejaksaan Miliki ARO
Senin, 04 Maret 2013 – 16:12 WIB
Secara fungsional PPA adalah unit penunjang operasional satuan-satuan kerja namun secara struktural karena fungsinya yang lintas satuan kerja maka PPA tidak berada dibawah salah satu satuan kerja namun berdiri diluar satuan kerja dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Dengan demikian rentang komando menjadi lebih pendek dan Pusat dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien dengan fleksibilitas tinggi.
Keberhasilan Satuan Tugas Barang Rampasan yang secara signifikan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyelamatan aset-aset negara; memperbaiki sistem penyelesaian barang rampasan menjadi lebih transparan dan akuntabel; dan kajian akademik oleh Departemen Kriminologi Universitas Indonesia tentang feasilibitas pendirian suatu unit permanen sebagai kelanjutan dari Satuan Tugas Barang Rampasan yang merupakan embrio Asset Recovery dan Asset Management Office yang telah dipresentasi pada 30 November 2012 serta presentasi revisi kajian akademik berdasarkan masukan-masukan dan pembaruan data/informasi pada 20 Februari 2013 dihadapan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan pimpinan Kejaksaan membuat Jaksa Agung memutuskan untuk mempermanenkan Satgas kedalam bentuk Pusat yang kaya fungsi, ramping struktur; serta menerapkan prinsip-prinsip good governance. Finalisasi proses ini adalah persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebelum Pusat resmi didirikan oleh Jaksa Agung.
Satgas Barang Rampasan dibentuk tahun 2010 untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pengelolaan aset yang jalankan unit-unit dalam satuan-satuan kerja (unit-unit ini telah ada sejak Kejaksaan menjadi mandiri pada tahun 1961). Kedepannya PPA akan dikembangkan menjadi suatu Badan (Lembaga Eselon I) yang menitik beratkan pada fungsi penunjang tindakan pro justitia mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi terkait dengan aset-aset baik terkait dengan tindak pidana, fungsi penunjang tindakan keperdataan, maupun fungsi penunjang tindakan hukum lainnya, diantaranya non conviction based forfeiture dengan wilayah kerja didalam dan diluar negeri.