Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
Selasa, 29 Juni 2010 – 15:46 WIB
Darmaningtyas merinci pasal mengenai pendidikan sekolah bertaraf internasional di tiap daerah sudah tidak dibutuhkan dalam pendidikan nasional. Menurutnya, Pemerintah khususnya melalui Kementerian Pendidikan Nasional harus membuat pendidikan berkualitas tanpa harus bertaraf internasional. “Pendidikan tidak butuh RSBI. Sama juga dengan tidak butuh UN,” tegas dia.
Selain itu, salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah pendidikan dasar gratis di mana program ini dianggap penuh dengan manipulasi informasi. Dikatakan, amanat anggaran pendidikan 20 persen ternyata belum direalisasikan. "Pemerintah masih menggabungkan komponen gaji guru kedalam anggaran pendidikan. Seharusnya komponen gaji masuk dalam belanja rutin pemerintah," imbuhnya.