Saatnya Pilkada Dibiayai APBN
Gunakan APBD Timbulkan Persoalan BaruSelasa, 07 Desember 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melakukan penelitian tentang pengelolaan anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Tujuan penelitian yang dilakukan di 11 kabupaten/kota dan 3 Provinsi itu untuk mengidentifikasi persoalan anggaran Pemilukada. Hasilnya, masalah pembiayaan Pemilukada hanya bisa diatasi lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab bila pembiayaan Pemilukada bersumber dari APBD, maka hanya menimbulkan permasalahan yang terus berlangsung dan tidak terselesaikan.
"APBN harus menjadi sumber pembiayaan Pemilukada sebagai bagian dari rezim Pemilu Nasional. Karena anggaran Pemilukada yang berasal dari APBD menimbulkan persoalan," kata Yuna Farhan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra pada wartawan di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (7/12).
Adapun daerah yang menjadi objek peneltian Fitra adalah Surabaya, Lombok Utara, Solok, Sumba Timur, Bengkalis, Ogan Ilir, Menado, Bandung, Kebumen, Medan, dan Sidoarjo. Sedangkan tiga provinsi masing-masing, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melakukan penelitian tentang pengelolaan anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB