Sabar Ya, Pemprov Segera Gelar Rekrutmen PPPK
Minggu, 03 Maret 2019 – 12:32 WIB
Dalam rekrutmen itu, instansi tersebut memberikan prioritas bagi tenaga non-PNS yang saat ini sudah ada.
Sesuai kebijakan pemerintah, pegawai berstatus PPPK memiliki banyak kesamaan dengan PNS. Terutama dari sisi gaji, tunjangan, dan remunerasi.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh dana pensiun. Selain itu, PPPK tidak bisa memperoleh kenaikan jenjang karir sebagai pegawai struktural layaknya PNS. (ris/c5/diq/jpnn)