Sabu 1,4 Kg asal Malaysia Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus
Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda. Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas mengedarkan barang haram tersebut.
"Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," paparnya.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery. Dia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap tekong atau pembawa sabu tersebut.
"Ada tekongnya. Dan ini masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)