Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,8 kilogram (kg).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku berinisial SG (25) dan FR (29) ditangkap di Jalan Mongonsidi, Kota Medan.
"Tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu (14/8), mengungkap peredaran narkotika menjadi target operasi dan menangkap dua pelaku," kata Hadi di Medan, Minggu.
Dia mengatakan pelaku berinisial SG ini masih berstatus mahasiswa, sedangkan FR merupakan rekannya. Keduanya warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dia menjelaskan penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut-sebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi.
"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi," jelasnya.
Hadi juga mengungkapkan bahwa ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Medan Polonia," kata dia.