Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum
Selasa, 10 Juli 2012 – 20:01 WIB
Muhaimin mengatakan, pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya. Antara lain, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
“Intinya, penyempurnaan aturan ini harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional,” imbuhnya.
Lebih jauh Gus Imin menambahkan, Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum. Akan tetapi social safety net sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.