Sadapan Ary Mulady-Ade Rahardja Ternyata Tak Ada
Polri Hanya Serahkan CDR ke Pengadilan TipikorRabu, 11 Agustus 2010 – 15:03 WIB
Namun Ito juga mengatakan, Polri akan tetap menyerahkan bukti yang dimilikinya itu ke pengadilan jika memang dibutuhkan di persidangan. "Ya kita akan serahkan ke pihak pengadilan, tentunya bukan dalam bentuk rekaman," ujarnya.
Seperti diwartakan, sebelumnya marak disebut bahwa Polri dan Kejaksaan Agung memiliki bukti rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi serta rekaman CCTV. Namun Kejagung telah lebih dulu meralat dugaan kepemilikan rekaman itu.(zul/jpnn)