Sadapan Ary Mulady-Ade Rahardja Ternyata Tak Ada
Polri Hanya Serahkan CDR ke Pengadilan TipikorRabu, 11 Agustus 2010 – 15:03 WIB
JAKARTA — Rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang selama ini diributkan dan disebut disimpan Bareskrim Polri, ternyata tidak ada barangnya. Sebab, Mabes Polri hanya memiliki Call Data Record (data rekaman panggilan) lalu lintas pembicaraan telpon dari maupun ke nomor telpon milik Ade Rahardja dan Ary Muladi.
CDR itu merupakan hasil catatan provider layanan telepon seluler. Penegasan itu justru disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi. "Bukan rekaman, itu bukan rekaman, bentuknya CDR," ujar Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (11/8).
Menurutnya, CDR itu pula yang akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seiring keluarnya penetapan dari majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan rekaman sadapan pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi seperti yang diminta tim penasehat hukum Anggodo Widjojo. "Jadi hari ini kita akan serahkan," sambung Ito.
Namun demikian, kata Ito menegaskan, penyerahan CDR ke Pengadilan Tipikor itu harus dikaji dulu. Pasalnya, harus diketahui terlebih dulu apakah nomor-nomor yang tertera dalam CDR itu terkait dengan kasus yang didakwakan terhadap Anggodo Widjojo.
JAKARTA — Rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang selama ini diributkan dan disebut disimpan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Humaniora
Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB - Hukum
Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:43 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Bali Terkini
Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:30 WIB - Militeriana
Presiden Prabowo Berpotensi Menunjuk Laksdya Erwin sebagai KSAL Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 22:53 WIB