Sadapan Dibuka, Setoran ke Tamsil Terungkap
Senin, 06 Februari 2012 – 20:40 WIB
Namun Sindu Malik yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu mengaku tak tahu dengan maksud Dharnawati tentang setoran ke Tamsil. "Itu sebetulnya pernyataan dari Bu Dharnawati. Karena itu Bu Dharna yang tahu," kilah Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.
Nama Tamsil bukan kali ini saja disebut dalam persidangan kasus suap dana PPID. Sebelumnya nama Tamsil juga pernah disebut dalam persidangan kasus PPID. Saksi yang bernama Iskandar Pasajo alias Acos, menyebut Tamsil ikut mengarahkan alokasi PPID saat masih berupa usulan dari Kemenakertrans.
Seperti diketahui, Nyoman bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)