Sadar, Apriyani Baru Bisa Menangis
Rabu, 25 Januari 2012 – 07:36 WIB
Hal ini disebabkan Ani berada dalam pengaruh narkoba. "Koordinasi antara otak dan kaki tidak sinkron," katanya. Berdasarkan penelitian tim gabungan terlihat bahwa mobil sebelumnya dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan, termasuk ban dan rem berfungsi secara normal.
Namun, secara teknis, kendaraan tidak seimbang ketika dikendarai karena tekanan kedua ban belakang dan ban depan sebelah kanan mencapai 40 psi atau di atas ambang normal. Sementara ban depan kiri hanya 22 psi.
Saud menambahkan, tersangka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 283 mengemudikan kendaraan tidak wajar, Pasal 287 ayat 5 melanggar batas kecepatan, Pasal 288 ayat 1 dan 2 tidak miliki SIM dan STNK. Ani juga dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3,4 dan Pasal 112 jo 127 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.