Sadi Sedang Terlelap di Gubuk, Tiba-tiba Polisi Datang, Tak Bisa Kabur Lagi
Sabtu, 29 Mei 2021 – 15:13 WIB

Sadi beserta barang bukti ketika diamankan polisi di Mapolsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir
Dari hasil pemeriksaan Sadi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Mat (DPO) di Jalan Kunti seharga Rp1 juta per satu gramnya.
"Pelaku sempat menjualnya dua poket seharga Rp350 ribu," beber dia.
Selain itu, Sadi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polsek Mulyorejo 2014 lalu.