Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini

Kamis, 20 Juni 2024 – 19:20 WIB
Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu Sadikin bersikap sopan di depan persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum.

Sadikin terbukti menjadi perantara saat Achsanul menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Sadikin.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo, agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.(ant/jpnn)

Sadikin Rusli selaku perantara suap Rp 40 miliar kepada anggota BPK Achsanul Qosasi terkait korupsi BTS, divonis penjara selama ini.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close