Sadis! Begini Adegan ke-19 saat Samsu Menghabisi Istri Sirinya
Selanjutnya, pada adegan ke-19, tersangka Samsu memperagakan aksi saat menjeratkan tali untuk kedua kalinya ke bagian leher Waldansih.
Menurut Najamuddin, pada saat itu korban sudah tidak bernyawa. "Ditambah ada bekapan pada bagian hidung," ucapnya.
Penyidik juga meyakini tindakan Samsu menghabisi istri siri yang baru dinikahinya sekitar satu setengah bulan sebelum kejadian, telah direncanakan.
"Diduga kuat memang pembunuhan berencana,” ujar AKP Najamudin.
Baca Juga: Ribuan Massa LDII Menggeruduk Kantor MUI Solo, Polisi dan TNI Turun Tangan
Dengan sangkaan itu, Samsu bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam dihebohkan penemuan mayat dalam karung, Minggu (17/10).
Ketika ditemukan, kondisi tangan dan kaki korban terikat dan bagian kepala korban sudah menjadi tengkorak.