Sadis, Bocah Dianiaya Ayah Tiri
Minggu, 30 Juni 2013 – 06:18 WIB
Kapolsek Nagrak, AKP Ujang Rohimin menyatakan, Heri kini dalam pencarian polisi terkait perbuatan kekerasan terhadap Ajeng. Demikian dengan ibu kandungnya, Ai. Pemanggilan Ai untuk mencari keterangan seputar peristiwa ini. "Saat ini kami sudah kumpulkan keterangan saksi terkait kejadian ini. Untuk ayah tiri atau pelaku, Heri kini dinyatakan DPO. Sedangkan Ai diperlukan untuk mendapat keterangan, ayah kandung Ajeng juga akan dimintai keterangan, " ujarnya.
Ujang menegaskan perbuatan Heri ini bertentangan dengan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mengenai lebih lanjut penanganan hukumnya, saya belum bisa komentar. Kami masih konsentrasi untuk menangkap Heri secepatnya," katanya.(dri/L)