Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sadis! Janda Tua Itu Dipukuli, Dipaksa Minum Racun, Dibuang ke Jurang hingga Tewas

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 10:28 WIB
Sadis! Janda Tua Itu Dipukuli, Dipaksa Minum Racun, Dibuang ke Jurang hingga Tewas - JPNN.COM
ilustrasi

jpnn.com - GIRI MENANG - Salihin alias Amaq Viton (50) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan janda tua, Supisah (49).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wingky Adhityo Kusumo menyampaikan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, Sabtu (10/10).     

Dari hasil penyelidikan, tersangka pada tahap interogasi sekitar pukul 19.00 Wita, Minggu (11/10) mengelak melakukan pembunuhan terhadap korban yang sekaligus pacarnya. Pada saat itu, korban hanya mengakui memukul korban dan melihat korban mengeluarkan botol berisi cairan dan meminumnya.     

Polisi yang tidak sepenuhnya percaya atas penuturan tersangka lantas mengembangkan penyelidikan terhap kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat.  Kemudian, pihaknya pada pukul 13.00 Wita, Senin (12/10) melakukan autopsi terhadap jenazah korban di rumah sakit Provinsi NTB.

Hasil dari autopsi itu, dokter menemukan pada bagian leher adanya penggumpalan darah yang diakibatkan cekikan tangan dan jeratan benda tumpul (sejenis kain) yang menyebabkan kematian. Lalu, pihaknya sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (13/10), kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menjelaskan hasil autopsi. Berdasarkan hal itu akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.     

"Kami menetapkan atas dua alat bukti yakni saksi dan hasil autopsi," ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Sidik Priamursita yang mendampingi Kapolres.     

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pasal 351 pembunuhan berencana. Berikutnya pasal 338 pembunuhan dan pasal 340 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara seumur hidup.    

Salihin ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berawal dari kecemburuan korban atas istrinya. Tersangka dan korban membuat janji lewat SMS untuk bertemu sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah tempat yang tidak jauh dari TKP. Mereka pun akhirnya bertemu.

GIRI MENANG - Salihin alias Amaq Viton (50) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan janda tua, Supisah (49). Kapolres Lombok Barat, AKBP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close