Sadis! Teramat Sadis! Pacar Dicekik, Dibanting, lantas Dibakar
Sabtu, 11 Juli 2015 – 06:09 WIB
"Selain membunuh, pelaku Budi juga mengambil ponsel milik korban," terangnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil otopsi diketahui korban dibakar dalam kondisi hidup-hidup. Atas perbuatannya tersebut mereka diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 340 KUHP," tegas Asep. (rng)