Saefudin Babak Belur Dikeroyok Ahmad Setiadi Cs
Mantan terpidana ini disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Status mantan terpidana itu oleh JPU digunakan sebagai alasan yang memberatkan bagi Setiadi untuk menerima tuntutan pidana. Ditambah, korban menderita luka-luka akibat perbuatan Setiadi cs.
“Hal meringankan, terdakwa berterus terang selama di persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga,” beber Afiful.
Usai pembacaan tuntutan, Setiadi meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya masih punya anak yang masih kecil. Saya mohon keringanan hukuman,” kata Setiadi.
Majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman harus menimbang lebih dahulu tuntutan JPU dan permohonan Setiadi. Oleh karena itu, majelis hakim membutuhkan satu pekan untuk memutuskannya. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Heri Kristijanto. (mg05/nda/ags)