Sah, Blucer W Rajagukguk Resmi Bergelar Doktor Hukum dari UKI
“Pengaruh Politik Hukum terhadap Karakter UU No.2/2020 Materi yang diatur dalam Perpu bersifat positivis-instrumentalis dan lebih mencerminkan keinginan pemerintah, tidak ada ruang bagi partisipasi masyarakat," ujar Blucer.
Lebih lanjut, Blucer mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimuat dalam UU No 2/2020, dapat diketahui bahwa pandemi Covid-19 telah memengaruhi kebijakan politik hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam keadaan darurat.
Perppu yang ada dan telah sejajar kedudukannya dengan UU sampai penulisan studi ini belum memliki indikator dan parameter yang jelas mengenai nomenklatur 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' maupun 'keadaan bahaya'. Saat pandemi telah berubah menjadi endemi, dan bahkan saat telah normal, UU yang berasal dari Perppu belum direview dan mengalami perubahan.
"Maka dari itu perlu mengoptimalkan pemeriksaan atas penanganan pandemi Covid-19 dengan SPKN khusus darurat untuk dapat menjamin terwujudnya keadilan sosial berlandaskan nilai keadilan sosial yang dijiwai Pancasila. Pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat tidak cukup diatur dalam bentuk Panduan, melainkan perlu dimuat dalam SPKN," ujar Blucer.
Dalam penelitiannya, Blucer menyarankan kepada DPR dan Pemerintah untuk membuat pengaturan UU sebagai peraturan pelaksanaan konstitusi mengenai ‘hal ikhwal kegentingan yang memaksa’ dalam pasal 12, maupun ‘keadaan bahaya’ dalam pasal 22, khususnya mengenai parameter dan indikator kondisi dimaksud.
"DPR dan Pemerintah untuk memberikan batas waktu pelaksanaan atas seluruh kebijakan yang telah diatur dalam UU No.2/2020, yang berasal dari Perpu No.1/2020, dan peraturan pelaksanaannya, beserta seluruh UU lainnya yang berasal dari Perpu," ujar Blucer.
DPR juga perlu mengevaluasi kembali UU yang mengatur mengenai pemeriksaan dan mengatur BPK, apakah UU yang ada telah mempertimbangkan kondisi darurat, krisis, dan bahaya, yang secara eksplisit telah diatur baik dalam konstitusi, UU Keuangan Negara, maupun UU APBN setiap tahunnya.
Selanjutnya, BPK perlu memfokuskan dan mengoptimalkan pemeriksaan atas penanganan pandemi yang telah mengeluarkan dana ribuan triliun, mengingat kurangnya pengendalian internal tata kelola keuangan negara saat kondisi darurat.(fri/jpnn)