Sah, Blucer W Rajagukguk Resmi Bergelar Doktor Hukum dari UKI
jpnn.com, JAKARTA - Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Blucer Welling Rajagukguk dengan judul Disertasi: Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dala Keadaan Darurat" pada Kamis (5/10).
Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Dr. Dhaniswara K. Harjono (Rektor UKI), SH, MH, Prof. Dr John Pieris, SH, MH M.Si yang juga Ketua Program Doktor UKI.
Selain itu, Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Wiwik Sri Widiarty, SH MH., Prof. Dr Chontina Siahaan, SH, M.si., Dr. Dian Puji Simatupang, SH MH., dan Dr. Bernard Nainggolan, SH. MH.
Blucer berhasil mempertahankan Disertasinya di hadapan 6 majelis penguji dengan 20 pertanyaan dijawab dengan baik.
Promovendus dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor setelah mempertahanka Disertasinya berjudul: Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dala Keadaan Darurat.
Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Harjono dalam kesempatan itu mengapresiasi Blucer yang sudah melakukan analisis terhadap peristiwa krisis yang terjadi di Indonesia.
Diketahui, bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada perubahan pengaturan berbagai regulasi di seluruh dunia.
Blucer menjelaskan di Indonesia pada tanggal 31 Maret 2020 Perpu No.1/2020 diterbitkan dan ditetapkan pemerintah. Perppu Nomor 1 2020 menimbulkan kontroversi dan dipandang sebagai bentuk omnibus law dalam praktik pembuatan perundang undangan.