Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dimohonkan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (30/7). Dalam sidang putusan, hakim tunggal Achmad Guntur, menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan.
"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,' kata hakim Guntur di dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa.
BACA JUGA : Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan sah secara hukum. Hakim juga menilai proses penahanan kepolisian kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak melanggar hukum.
"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan," ungkap hakim Guntur.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pengembangan terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.