Sah, Kasten Harianja Resmi Pimpin DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau
"Jadi, kepengurusan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau di bawah kepimpinan Kasten Harianja yang sah. Untuk Ketua periode 2021-2026 sudah dipecat/diberhentikan dari anggota F.SPTI-KSPI berdasarkan SK Nomor: KEP.043/DPP F.SPTI-KSPSI/IV/2023," beber Syahri.
Syahri menyampaikan pihaknya juga telah memberitahukan eksistensi keberadaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru.
Hal ini sesuai diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh serta dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.
Dalam Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB mengatur Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan di dalam angka 4 huruf b.
“Apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Hal itu bukanlah pencatatan pembentukan organisasi SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB melainkan pemberitahuan perubahan kepengurusan organiasi atau pembentukan baru terhadap pengurusan perangkat organiasi tersebut.
"Jadi, jangan keliru bahwa pencatatan atau pemberitahuan keberadaan tersebut milik organisasi bukan milik pribadi. Jadi kepengurusan organisasi tersebut hanya menyampaikan perubahan struktur yang bar," ujar Syahri.
Dengan demikian Syahri meminta seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Provinsi Riau, Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum.