Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah, Kasten Harianja Resmi Pimpin DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau

Selasa, 20 Juni 2023 – 08:34 WIB
Sah, Kasten Harianja Resmi Pimpin DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau - JPNN.COM
Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau Kasten Harianja (kanan). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, PEKANBARU - Kasten Harianja dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau.

Jabatan itu akan diembannya untuk periode lima tahun ke depan.

Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Muhammad Syahri Ramadhan mengatakan penunjukan Kasten Harianja sebagai Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023. SK itu ditandatangani oleh Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara pada 28 Maret 2023 lalu.

"F.SPTI di bawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara memiliki legalitas yang sah," tegas Syahri Ramadhan.

Ini berdasarkan surat dari Dirjen HAKI Kemenkumham serta dari surat dari Dirjen PHI Nomor 92/HI.03.00/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023.

Surat tersebut menerangkan Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum dan Edwar, AM.Tru selaku Sekretaris Jenderal.

"Penetapan pengurus di bawah kepemimpinan Kasten Harianja merupakan hasil Musyarawah Daerah Luar Biasa karena adanya pembangkangan yang dilakukan oleh pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode sebelumnya sehingga DPP mengambil sikap tegas," ujar Syahri Senin (19/6).

Syahri mengatakan Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode 2021-2026 terlebih dahulu dibekukan berdasarkan SK Nomor: KEP.038/DPP-F.SPTI/KSPI/III/2023. SK ini tentang Pembekuan Pengurus DPD Provinsi Riau dalam Surat Keputusan DPP Nomor: KEP.03/DPP-FSPTI/KSPI/II/2021 dan Pengangkatan Pengurus Caretaker DPD F.SPTI-K.SPSI Riau tanggal 1 Maret 2023.

Kasten Harianja dipercaya menahkodai Dewan Pimpinan (DPD) Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News