Sah, Pansus Angket KPK Tercatat di Berita Negara
jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sudah masuk dalam Berita Negara yang diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI). Pansus Angket KPK menerima Berita Negara idari PNRI, Selasa (4/7) siang.
Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun mengatakan, penerbitan Berita Negara makin mempertegas legalitas dan keabsahan pansus pimpinan Agun Gunandjar Sudarsa itu. "Ini semakin mempertegas bahwa legalitas pansus secara konstitusional terpenuhi," kata Misbakhun sembari menunjukkan surat Berita Negara bernomor 53 tertanggal 4 Juli 2017 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).
Surat Berita Negara itu terdiri dari delapan halaman dan mencamtumkan keputusan DPR nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pansus Angket KPK. Misbakhun menambahkan, dengan adanya surat itu maka tidak ada lagi yang bisa mempertanyakan keabsahan atau legalitas pansus seperti yang selama ini dilakukan banyak pihak termasuk KPK.
"Secara kelembagaan ini sudah sah dan tidak bisa lagi dipertanyakan," kata politikus Partai Golkar ini.
Dia menambahkan, Pansus Angket KPK akan terus menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat konstitusi. Sebelumnya, rapat internal Pansus Angket KPK yang digelar Senin (3/7) telah memutuskan rencana kerja selama sepekan.
Setelah menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (4/7) siang, Pansus Angket KPK akan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan Lapas Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (6/7). Setelah itu, secara berturut-turut mulai 11, 12, dan 13 Juli 2017, Pansus Angket KPK akan meminta keterangan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita dan menyambangi Markas Besar Kepolisian RI.(boy/jpnn)