Sah, Presiden Tetapkan Ada 22 Pulau Terdepan di Kepri
jpnn.com, TANJUNG PINANG - jpnn.com - Presiden Jokowi Widodo menetapkan 22 pulau di Kepri sebagai pulau terdepan Indonesia di bagian utara. Dari total keseluruhan ada tiga pulau yang bertambah, karena sebelumnya ditetapkan hanya 19 pulau terdepan.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 terdapat perubahan jumlah Pulau-Pulau Kecil terluar.
Secara keseluruhan ada 111 Pulau yang ditetapkan sebagai pulau terdepankepke (sebelumnya menggunakan istilah pulau terluar). Perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2017. Selain di Kepri, pulau-pulau terluar juga tersebar di berbagai daerah. Yakni dua di Kalimatan Utara (Kaltara), dua di Kalimantan Timur. Selain itu ada ada tiga di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selanjutnya di Sulawesi Utara (Sulut) ada 12 pulau. Di Maluku Utara ada satu pulau, Papua Barat ada tiga pulau. Daerah lainnya yang ditetapkan memiliki pulau terdepan adalah Maluku sebanyak 19 pulau.
Nusa Tenggara Timur (NTT) kebagian tujuh pulau. Sedangkan Nusa Tenggara Barat hanya ada satu pulau. Sama halnya dengan Bali yang mempunyai satu pulau terdepan.
Berikutnya di Jawa Timur ditetapkan tiga pulau dan Jawa Barat dua pulau. Sementara itu, Provinsi Banten diputuskan tiga pulau terdepan. Provinsi Lampung juga hanya satu pulau, sama dengan Bengkulu.
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tiga pulau. Jumlah tersebut sama dengan Sumatera Utara. Provinsi Aceh ada tujuh puluh. Daerah terakhir adalah Provinsi Riau yang ditetapkan empat pulau terluar. Yakni Pulau Batu Mandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, dan Pulau Rangsang.