Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah! Ridwan Kamil Sudah Bisa Terapkan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi

Sabtu, 11 April 2020 – 20:12 WIB
Sah! Ridwan Kamil Sudah Bisa Terapkan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi - JPNN.COM
Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

jpnn.com - Menyusul DKI Jakarta, pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor, oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.

"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut berpendapat bahwa wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus COVID-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4).

Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

Menyusul DKI Jakarta, pengajuan penerapan PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi oleh Ridwan Kamil, telah disetujui Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News