Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Provinsi Ini Mau Terapkan PSBB, Tetapi Belum Memenuhi Syarat

Sabtu, 11 April 2020 – 17:06 WIB
Provinsi Ini Mau Terapkan PSBB, Tetapi Belum Memenuhi Syarat - JPNN.COM
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif (kiri). Foto: ANTARA/Khalis

jpnn.com, BANDA ACEH - Provinsi Aceh belum memenuhi syarat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.

"Untuk sementara hanya bersifat imbauan. Kita imbau masyarakat walaupun memang tidak ada dibatasi tapi social distancing ini harus selalu dipatuhi masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif, Sabtu (11/4).

Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), daerah yang mengajukan PSBB apabila terdapat peningkatan progresif kasus positif COVID-19.

"Saat ini kami sudah stagnan, positif (COVID-19) kita lima, tiga sembuh, satu masih dirawat dan satu meninggal. Jadi tidak ada syarat yang bisa memenuhi untuk memberlakukan pembatasan sosial yang besar atau PSBB," katanya.

Hanif menjelaskan, kini saat yang tepat bagi Tanah Rencong melalukan upaya-upaya pencegahan. Jika peningkatan kasus terjadi seperti di Jakarta, Jawa Barat dan daerah lainnya di Pulau Jawa, maka akan sulit melakukan pencegahan nantinya.

"Ini peluang terbaik untuk kita menjaga supaya ini jangan bertambah besar, tapi nanti kalau sudah bertambah banyak enggak ada cerita, jangankan kita, Amerika Serikat saja enggak sanggup," katanya.

Hanif tidak menampik pemberlakuan social distancing di Aceh tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya mengingat penularannya dari manusia ke manusia.

Sehingga, kata dia, dengan melakukan jaga jarak minimal satu meter dianggap dapat mencegah penularan COVID-19.

Mengacu pada Permenkes tentang Pedoman PSBB, daerah yang mengajukan PSBB apabila terdapat peningkatan kasus Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close