Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok

Selasa, 03 Desember 2024 – 16:06 WIB
Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok - JPNN.COM
pemerintah akan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 Rabu besok (4/12). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah akan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 Rabu besok (4/12).

Yassierli mengatakan pihaknya tengah melakukan harmonisasi peraturan tersebut bersama Kementerian Hukum.

“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), Insyaallah ya. Jadi, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.

Yassierli menyatakan sore ini pihaknya juga dijadwalkan untuk menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Rapat koordinasi tersebut akan membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.

“Yang pasti antisipasinya positif lah, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.

Yassierli menuturkan keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto Jumat sore (29/11) lalu.

Hal itu merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.

Pemerintah akan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 Rabu besok (4/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close