Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Revisi Regulasi Berlaku SurutSabtu, 15 Juni 2013 – 05:04 WIB
Sayangnya pada prakteknya, peraturan tersebut tidak begitu efektif. Bahkan, meski Pemerintah telah memberikan insentif berupa pemotongan 5 persen tarif pajak penghasilan, jika jumlah kepemilikan saham publik emiten mencapai 40 persen, atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor.
"Ini karena aturan di BEI sendiri memberikan peluang emiten untuk memilih mana yang dianggap lebih kecil, antara melepas minimal 50 juta saham, atau minimal 35 persen," jelasnya.
Kendati demikian, Hoesen mengaku BEI lebih sering tidak mengizinkan calon emitennya yang hanya akan melepas 50 juta saham.