Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2

Selasa, 26 Maret 2024 – 16:58 WIB
Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2 - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menrapresiasi kinerja Polri yang menangkap Charlie Chandra, buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Charlie Chandra (CC) sebelumnya ditangkap tim  Polda Metro Jaya bersama Polda Banten pada Senin (18/3) lalu.

Charlie adalah buronan kasus tanah seluas 8,7 hektare Di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang sekarang telah menjadi kawasan PIK 2.

Kasus berawal ketika tersangka CC berusaha membalik nama SHM atas nama Suminta Chandra pada Maret 2023 lalu.

Sahroni memberi apresiasi kepada Polri atas penyelesaian kasus  yang sempat membingungkan publik.

"Apresiasi kinerja Polri yang akhirnya bisa menangkap tersangka. Dengan begitu, segala ragam versi dan asumsi terkait kasus ini, kini sudah sepenuhnya clear di tangan kepolisian," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut politikus NasDem itu, memang dalam mengusut kasus pertanahan itu harus ada ketegasan dari aparat.

"Tidak bisa kita biarkan ada orang yang berbuat seenaknya lalu kabur begitu saja,” ujar Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni apresiasi Polri menangkap buron kasus tanah di PIK 2. Begini kasusnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News