Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sahroni Minta Polisi Lebih Tegas, Pemudik Suruh Putar Balik Saja

Kamis, 06 Mei 2021 – 21:47 WIB
Sahroni Minta Polisi Lebih Tegas, Pemudik Suruh Putar Balik Saja - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (tengah) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai peluncuran aplikasi Sinar, Selasa (13/4). Foto: dokumentasi Sahroni.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III RI Ahmad Sahroni meminta jajaran Polri lebih tegas dalam menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi apabila kedapatan ada pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak.

Pernyataan itu disampaikan politikus Partai NasDem itu seiring dimulainya peniadaan mudik Lebaran dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

“Sejak tadi malam pukul 00.00 penyekatan mudik sudah diresmikan. Untuk itu saya meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik agar jangan kasih ampun ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5).

Diketahui pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah meresmikan adanya penyekatan jalur mudik di 381 titik di berbagai wilayah.

Di lokasi penyekatan tersebut, petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk SIKM dan surat bebas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan yang harus bepergian ke luar kota.

Sahroni meminta Polri tidak menoleransi pelaku perjalanan yang tidak membawa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan. "Untuk yang begini sih harus tegas, suruh putar balik saja," tegas Sahroni.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu menilai pemberian sanksi kepada pemudik sangat penting dilakukan untuk menghindari mobilitas masyarakat, mengingat penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi.

Belum lagi, para pemudik kebanyakan berangkat dari daerah dengan kasus penularan virus corona yang tinggi, seperti Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tegas menerapkan aturan larangan mudik Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News