Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Said Abdullah Nilai Ada Moral Hazard Secara Sistematis di Jiwasraya

Senin, 30 Desember 2019 – 19:28 WIB
Said Abdullah Nilai Ada Moral Hazard Secara Sistematis di Jiwasraya - JPNN.COM
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap model bisnis asuransi di Indonesia, utamanya Asuransi Jiwasraya.

Dia menduga perusahaan asuransi pelat merah ini mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan menginvestasikan dana nasabahnya pada portofolio yang berisiko tinggi demi mengejar imbal tinggi (high return).

“Jangankan manajer investasi, mahasiswa baru pun tahu kalau mengejar gain investasi pada saham berkinerja buruk akan sangat beresiko,” tegas Said di Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Said, perbaikan tata kelola bisnis industri asuransi nasional harus dilakukan. Terlebih per Oktober 2019 terdapat penurunan aset yang signifikan pada industri asuransi Indonesia.

Data menyebutkan posisi aset asuransi pada September 2019 sebesar Rp1.289 triliun turun drastis ke Rp 733 triliun per Oktober 2019, sementara liabilitas mencapai Rp 760,4 triliun.

“Permasalahan gagal bayar polis asuransi Jiwasraya yang terjadi saat ini adalah pelajaran berharga bagi industri asuransi nasional. Karenaya, saya minta OJK agar menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi lemahnya kinerja pengawasan mereka,” tegas Said.

Politikus Senior PDI Perjuangan ini mengatakan kejadian di asuransi Jiwasraya ini harus menjadi refleksi bagi pemerintah bahwa penempatan sejumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN harus benar-benar menunjukkan kompetensi dan kinerjanya baik.

Sebab mitigasi resiko investasi paling baik adalah dari sistem internal perusahaan sendiri. Hal itu bisa optimal dengan komisaris yang bekerja profesional.

Said Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap model bisnis asuransi di Indonesia, utamanya Asuransi Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close