Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai keputusan Said Didu mundur sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah hal biasa. Tidak perlu dibesar-besarkan karena siapa pun aparatur sipil negara (ASN) bisa melakukannya.
"Masalah ASN atas nama Said Didu yang mundur dan berhenti dari PNS adalah hak yang bersangkutan. Hal seperti ini berlaku bagi ASN siapa pun dan di manapun dan apapun alasannya," kata Tasdik kepada JPNN, Rabu (15/5).
Dia pun mengimbau masyarakat tidak usah membesar-besarkan keputusan Said tersebut.
Walaupun berstatus PNS, Said Didu kerap mengkritisi kebijakan pemerintah. Bahkan belakangan mantan sekretaris Kementerian BUMN ini terang-terangan mengaku pendukung Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS: Enggak Bisa Beda Pendapat dengan Pemerintah
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga berpendapat sama dengan Tasdik. Said berhak minta pensiun dini tapi akan dilihat track record-nya dulu.
Apakah ada tidakannya yang melanggar hukuman disiplin PNS atau tidak. Sebab ini untuk menentukan status pangkatnya dalam SK Pensiun yang bersangkutan.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir, mengatakan, sesuai Pasal 87 ayat 1 UU ASN (Aparatur Sipil Negara) butir b, PNS bisa diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.