Said Didu Pensiun Dini, BKN: Akan Dicek Track Record-nya
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Said Didu mundur sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sah-sah saja. Mengingat permintaan pensiun dini sudah diatur dalam undang-undang juga.
"Said Didu silakan saja minta pensiun dini. Itu haknya, tapi akan dilihat track record-nya dulu. Apakah ada tindakannya yang melanggar hukuman disiplin PNS atau tidak. Sebab ini untuk menentukan status pangkatnya dalam SK Pensiun yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS: Enggak Bisa Beda Pendapat dengan Pemerintah
Dihubungi terpisah, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir, mengatakan, sesuai Pasal 87 ayat 1 UU ASN (Aparatur Sipil Negara) butir b, PNS bisa diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.
Di PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 dan 261 dengan cara diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK (pejabat pembina kepegawaian) melalui pejabat yang berwenang (sekjen, sesmen) secara hirarki.
BACA JUGA: Said Didu: Jokowi Ugal-ugalan Membangun Infrastruktur
Said Didu mundur karena mengaku capek dan sudah tidak mampu bekerja secara baik sebagai peneliti berstatus PNS.
“Bagi saya, puncak saya sebagai PNS walaupun masih punya hak pensiun sekitar selapan tahun lagi, sudah saya capek. Saya mundur karena saya menganggap bahwa saya tidak mampu lagi melaksanakan tugas secara baik sebagai peneliti,” kata Said Didu dalam konferensi pers di kantor BPPT, Senin (13/5) sore.